Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kolonel P dan 2 Kopral Penabrak Sejoli di Nagreg Dijebloskan ke Tahanan
Advertisement . Scroll to see content

3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Tambahan

Sabtu, 25 Desember 2021 - 16:08:00 WIB
3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Tambahan
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Arie Tri Hedhianto (tiga dari kanan) dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kecelakaan di Nagreg. (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, dikenakan hukuman tambahan berdasarkan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pasal tersebut mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.

Pasal 26 ayat (1) KUHPM menyebutkan, pidana pemecatan dapat dijatuhkan hakim terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana apabila hakim memandang anggota militer tersebut tidak layak lagi untuk dipertahankan dalam dinas militer.

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat,  Sabtu, (25/12/2021).

Saat ini, ujar Brigjen TNI Tatang Subarna, kasus tabrak lari dan pembuangan korban yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AD itu sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad). 

"TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," ujar Brigjen TNI Tatang Subarna.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut