3 Mantan Pejabat PDAM Karawang Diseret ke Meja Hijau

Nila Kusuma
Sidang perdana perkara korupsi yang menjerat tiga mantan pejabat PDAM Tirta Tarum Karawang. Foto/Istimewa

Atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa Rizky Ika Pratiwi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Dannie mengatakan, sidang perkara PDAM Karawang dalam perkara korupsi pembayaran hutang PJT II sudah mulai digelar Senin (2/11/20).

Sidang berlangsung sore hari dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karawang. "Selanjutnya kami akan hadirkan saksi -saksi dalam sidang selanjutnya. Ada beberapa saksi yang akan kita hadirkan untuk membuktikan dakwaan kita." kata Dannie.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal