3 Jenderal NII Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Garut

fani ferdiansyah
Tiga jenderal NII, tersangka kasus makar dibawa ke PN Garut untuk menjalani sidang perdana. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Mereka mengklaim meneruskan cita-cita imam besar NII atau Daarul Islam Tentara Islam Indonesia (DI TII) Sensen Komara dan pendiri DI TII M Kartosuwiryo. Pidato deklarasikan NII yang disampaikan tersangka Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara itu direkam dalam format video lalu disebarkan ke channel YouTube, 'PKT 82'.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Garut, mereka diketahui telah membuat 57 video berisi NII. Channel YouTube, 'PKT 82' itu telah memiliki lebih dari 300 pengikut. 

Selain deklarasi NII, ketiga tersangka juga mengajak masyarakat untuk bergabung. Bahkan mereka membuat bendera NII, yaitu merah putih yang di bagian tengahnya bergambar bulan bintang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Pastikan Konten Propaganda NII di Medsos Akan Diblokir

57 tahun lalu

Gubernur Ridwan Kamil Dukung Polisi dan BNPT Berangus Kelompok NII di Jabar

57 tahun lalu

Soal Penangkapan 3 Jenderal NII di Garut, Ini Kata Ridwan Kamil

57 tahun lalu

Pascapenangkapan 3 Jenderal NII, MUI Garut: Berantas sampai ke Akarnya

57 tahun lalu

3 Jenderal NII Ditangkap di Garut, Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal