"Tapi ada juga yang disangkakan melanggar Pasal 55 dan 56 UU Nomor 24 Tahun 2009. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang," kata Yanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9/2020).
AKP Yanto Slamet mengatakan P merupakan orang yang menggunting bendera merah putih menjadi ukuran kecil lalu menaburkannnya di lantai. Sedangkan A yang membantu memegangi bendera tersebut saat digunting. Sedangkan DY merupakan orang yang merekam video aksi pengguntingan bendera.
"Sebenarnya, mereka tidak mengunggah di TikTok. Ibu ini (P) hanya mengunggah (video aksi menggunting bendera merah putih) di status WA-nya. Kalau menurut keterangan dari ibu (pelaku) dia tidak sengaja mengunggah di status. Terus ada yang mengunggah lagi di TikTok. Baru kami tahu apa dan kejadiannya di mana terus siapa pelakunya. Dari situlah awalnya," ujar AKP Yanto.
Ditanya pelaku mengunggah video tersebut ke status dan akhirnya muncul di aplikasi TikTok, kata dia karena anaknya. Namun petugas masih mendalami motif para pelaku.
"Jadi untuk sementara mungkin karena anaknya. Tapi kalau untuk motif yang lain masih kami dalami. Kenapa harus menggunting bendera, itu kami masih dalami," kata Kasat Reskrim.