Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang
Advertisement . Scroll to see content

3 Emak-Emak di Sumedang yang Potong-Potong Bendera Merah Putih Ditahan

Kamis, 17 September 2020 - 11:46:00 WIB
3 Emak-Emak di Sumedang yang Potong-Potong Bendera Merah Putih Ditahan
Video emak-emak memotong Bendera Merah Putih dengan gunting di Sumedang, Jawa Barat viral di media sosial. (Foto tangkapan layar video viral).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tiga emak-emak inisial P, A, dan DY yang memotong Bendera Merah Putih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan tersangka. Ketiganya bersalah karena memotong Bendera Merah Putih viral di media sosial (medsos).

Penetapan ketiga emak-emak itu sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Mereka dianggap melanggar Pasal 55, 56, dan 66 juncto Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, pasal pokok yang dilanggar ketiga tersangka P, A, dan DY sama, yakni Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Pasal 66 menyebutkan, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut