22 Kuasa Hukum Pegi Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka Kasus Vina

Agus Warsudi
Pegi Setiawan dan kuasa hukum mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawanalias Perong sebagai tersangka kasuspembunuhan Vina dan Eky. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/6/2024).

Termohon atau tergugat dalam praperadilan itu adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

"Sore hari ini kami memasukkan permohonan praperadilan. Tadi sudah diterima dan terdaftar, baik permohonannya dan surat kuasa," kata kuasa hokum Pegi, Muchtar Effendy.

Sejak awal, ujar Muchtar, penetapan tersangka terhadap Pegi tanpa dasar jelas. Muchtar mencontohkan saat konferensi pers, penyidik tidak menunjukkan bukti kuat terkait tuduhan terhadap Pegi sebagai otak pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon.

"Kami lihat saat konferensi pers pertama, tidak ada bukti mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami (Pegi Setiawan)," ujar Muchtar.

Bahkan, tutur dia, sejak 2016 pun, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Setelah 8 tahun berlalu, tiba-tiba Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Menurut Muchtar, polisi tidak diperbolehkan menetapkan tersangka kepada seseorang tanpa pemeriksaan terlebih dulu. Karena itu, Pegi melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan.

"Sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," tutur dia.

Muchtar mengatakan, jadwal persidangan masih menunggu penetapan pengadilan dan akan keluar di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Terkait dengan rencana Polda Jawa Barat mempercepat pemberkasan perkara, Muchtar menyebut merupakan kewenangan penyidik dan wajar dilakukan.

Namun, masa penahanan Pegi diperpanjang 40 hari tanpa dasar. Dengan begitu, sejauh mana Polda Jabar melengkapi berkas.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon, Polisi dan Tersangka Adu Bukti

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

57 tahun lalu

Praperadilan Delpedro Ditolak, Ibunda Menangis: Anakku Membela Rakyat Kenapa Kalian Zalimi

57 tahun lalu

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Mulai Fokus Siapkan Pembuktian Pokok Perkara

57 tahun lalu

Babak Baru Perlawanan Penetapan Tersangka Aktivis, Sidang Perdana Praperadilan Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal