Polisi Perpanjang Penahanan Pegi Setiawan 40 Hari, Kuasa Hukum Tak Dapat Pemberitahuan

Tim iNews
Donald Karouw
Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan selama 40 hari ke depan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang penahananPegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki hingga 40 hari ke depan. Masa tahanan Pegi sebelumnya telah berakhir pada tanggal 10 Juni 2024.

Perpanjangan masa tahanan lanjutan ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP selama 40 hari, setelah tahap penahanan pertama selama 20 telah dilalui penyidik.

Kendati demikian, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muhtar Effendi mengaku sampai saat ini belum mendapat surat terkait perpanjangan penahanan tersebut.

Dia menjelaskan, berdasarakan surat penahanan dari Polda Jabar, dimulai sejak tanggal 22 Mei atau sehari setelah Pegi tangkap polisi tanggal 21 Mei. Masa penahanan seharusnya berakhir 10 Juni. Karena perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan, sesuai aturan hukum penahanan bisa diperpanjang.

"Tetapi sampai hari ini kami belum menerima surat penahanan lanjutan dari Polda Jabar. Saya juga sudah tanya Ibu ketua, sampai hari ini belum terima," ujarnya saat live di iNews TV, Minggu (10/6/2024).

Diketahui, polisi menjerat Pegi Setiawan dengan pasal berlapis. Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

4 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

8 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

11 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

14 hari lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal