202 Pasangan Remaja di Kabupaten Bandung Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Ini Penyebabnya

Erick Fahrizal
PA Soreang, Jalan Raya Soreang, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

"Mereka mengajukan dispensasi karena usia 17-18 tahun. Padahal berdasarkan peraturan, usia menikah 19 tahun. Penyebab permohonan dispensasi menikah, mayoritas karena hamil duluan dan 95 persen sudah putus sekolah," kata Kepala PA Bandung, Selasa (17/1/2023).

Ali Nurdin menyatakan, dibandingkan dengan data 2021, angka dispensasi menikah yang dikabulkan hakim PA Bandung, menurunan. Sepanjang 2021, jumlah dispensasi menikah sebanyak 193. 

Sedangkan pada 2020 sebanyak 219 dispensasi. "Sedangkan pada 2023 ini, baru enam pengajuan permohonan dispensasi menikah. Tiga di antaranya telah dikabulkan oleh hakim," ujar Asep M Ali Nurdin.

Sebagian besar pemohon dispensasi menikah itu, tutur Kepala PA Bandung, remaja perempuan karena sudah hamil duluan. "Di atas 90 persen itu karena hamil duluan," tutur Kepala PA Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

FKB Tel-U Dorong Perlindungan Anak dan Remaja Bandung dari Ancaman di Dunia Siber

57 tahun lalu

Ratusan Gadis Remaja di Bandung Minta Dispensasi Nikah gegara Hamil Duluan

57 tahun lalu

Marak Pernikahan Dini, Penyebabnya Orang Tua Bekerja di Luar Negeri

57 tahun lalu

Angka Pernikahan Dini di Jatim, Jateng dan Jabar Tinggi, karena Hamil Duluan hingga Faktor Ekonomi

57 tahun lalu

Pernikahan Dini di Majalengka Tinggi, Tahun Ini Ada 400 Pasangan Berumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal