202 Pasangan Remaja di Kabupaten Bandung Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Ini Penyebabnya

Erick Fahrizal
PA Soreang, Jalan Raya Soreang, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

Samsul Zakaria menyatakan, jumlah perkara dispensasi menikah dini yang ditangani PA Soreang pada 2022, lebih rendah dibandingkan 2021. "Pada 2021, jumlah permohonan dispensasi menikah sebanyak 350 perkara," ujar Samsul Zakaria.

Tingginya angka dispensasi nikah, tutur Samsul Zakaria, sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah membuat program dan kebijakan agar bisa menekan pernikahan usia dini. 

"Pernikahan dini berisiko besar menjadi pemicu perceraian karena pasangan (baik suami maupun istri) belum siap mental dan finansial," tutur Humas PA Soreang.

Diberitakan sebelumnya, sepanjang 2022, ratusan pasangan remaja di Kota Bandung meminta dispensasi menikah walau belum cukup umur. Penyebabnya, mereka telah hamil duluan akibat berpacaran melampaui batas.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Bandung Asep M Ali Nurdin mengatakan, sepanjang 2022, telah mengabulkan dispensasi menikah bagi 143 pemohonan. Rentang usia mereka 17-18 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

FKB Tel-U Dorong Perlindungan Anak dan Remaja Bandung dari Ancaman di Dunia Siber

57 tahun lalu

Ratusan Gadis Remaja di Bandung Minta Dispensasi Nikah gegara Hamil Duluan

57 tahun lalu

Marak Pernikahan Dini, Penyebabnya Orang Tua Bekerja di Luar Negeri

57 tahun lalu

Angka Pernikahan Dini di Jatim, Jateng dan Jabar Tinggi, karena Hamil Duluan hingga Faktor Ekonomi

57 tahun lalu

Pernikahan Dini di Majalengka Tinggi, Tahun Ini Ada 400 Pasangan Berumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal