20 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Sukabumi, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ilham Nugraha
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat obatan di Sukabumi. (Foto: iNEws.id/Ilham Nugraha)

"Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku melibatkan berbagai trik untuk mengelabui aparat dan masyarakat umum, seperti salam tempel dan metode lainnya untuk melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup. 

"Sedangkan pasal yang diterapkan kepada pengedar obat-obatan terlarang adalah Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, atau Pasal 436 jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," kata AKBP Maruly Pardede. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria asal Sukabumi Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kamar Kos Kendari

57 tahun lalu

Mencekam! Polsek Batang Gadis Madina Dibakar Massa Buntut Bandar Narkoba Dilepas

57 tahun lalu

Sempat Ditembaki, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pekalongan

57 tahun lalu

Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal