"Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku melibatkan berbagai trik untuk mengelabui aparat dan masyarakat umum, seperti salam tempel dan metode lainnya untuk melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
"Sedangkan pasal yang diterapkan kepada pengedar obat-obatan terlarang adalah Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, atau Pasal 436 jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," kata AKBP Maruly Pardede.