20 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Sukabumi, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ilham Nugraha
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat obatan di Sukabumi. (Foto: iNEws.id/Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNews.id - Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap 20 pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Operasi ini merupakan hasil akumulasi kegiatan selama dua minggu terakhir.

Dalam operasi itu polisi mengamankan total sebanyak 18 kasus dengan 20 tersangka yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan ini, berbagai jenis barang bukti berhasil disita, termasuk narkotika jenis sabu, obat-obatan keras terlarang, dan yang menarik adalah 34 batang pohon ganja yang ditemukan dalam keadaan ditanam dan dirawat dengan baik.

"Bahwa dari 20 tersangka yang diamankan, 14 masih dalam proses penyidikan di Satuan Narkoba Polres Sukabumi, sementara enam lainnya telah dititipkan penahanannya di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Narkoba Iptu Tatang Mulyana, Kamis (23/11/2023). 

AKBP Maruly Pardede menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 36,04 gram narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan klip, 34 batang pohon ganja yang ditemukan dalam kondisi tumbuh, dan obat keras terbatas sebanyak 12.606 butir.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria asal Sukabumi Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kamar Kos Kendari

57 tahun lalu

Mencekam! Polsek Batang Gadis Madina Dibakar Massa Buntut Bandar Narkoba Dilepas

57 tahun lalu

Sempat Ditembaki, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pekalongan

57 tahun lalu

Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal