2 YouTuber Ditangkap Gegara Sebar Hoaks Rumah Korban Kebakaran Kilang Balongan Dijarah

Fathnur Rohman
Kedua YouTuber berinisial SH (32) dan BS (19), diamankan petugas Sat Reskrim Polres Indramayu karena menyebarkan hoaks rumah warga dijarah setelah kebakaran kilang minyak Pertamina di Bolangan. (Foto: Okezone/Fathnur Rohman)

Menurutnya, informasi ini termasuk hoaks lantaran setelah kejadian kebakaran, banyak petugas kepolisian dan warga yang bersiaga. Polisi memastikan rumah para pengungsi aman.

"Kami dapatkan identitas pengunggah awal, kemudian kami amankan. Modus mereka ingin menaikkan rating akun YouTube-nya," ujar Ardian.

Akibat perbuatannya, kedua YouTuber tersebut bakal dijerat pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami amankan juga sejumlah barang bukti seperti gadget, laptop, dan tangkapan layar postingannya," ucapnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

2 Bocah di Indramayu Diduga Dilecehkan Pemulung, Diancam Dimasukkan ke Karung

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal