2 Tersangka Korupsi RTH Alun-alun Indramayu Segera Diseret ke Meja Hijau

Agus Warsudi
Tersangka korupsi RTH Alun-alun Indramayu (rompi merah) saat pelinpahan tahap II. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur," ujar Dodi Gazali Emil.

Tersangka PPP selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 miliar dari nilai kontrak Rp14 miliar.

"Akibat perbuatannya ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Kasipenkum.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis Cantik asal Indramayu Hilang usai Video Call dengan Pacar, Pergi saat Dini Hari

57 tahun lalu

KKP Bangun Gudang Beku Berkapasitas 300 Ton di Indramayu Jawa Barat

57 tahun lalu

Ingin Ganjar Pranowo Jadi Presiden, Pendukung di Indramayu Bentuk Relawan

57 tahun lalu

Berkali-kali Dapat Adipura, Indramayu Masih Didera Masalah Tumpukan Sampah

57 tahun lalu

Petani di Terisi Indramayu Temukan Granat di Tengah Kebun Tebu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal