2 Tersangka Korupsi RTH Alun-alun Indramayu Segera Diseret ke Meja Hijau
Saat ini, kedua tersangka, ditahan di Rutan Bandung atau Rutan Kebonwaru. "Setelah tahap II, kedua tersangka ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam rilis resmi, Rabu (26/1/2022).
Dodi Gazali Emil menyatakan, kasus berawal pada tahun anggaran 2019, Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk kegiatan penataan RTH Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp15 miliar.
Dana itu dialokasikan untuk tiga pagu anggaran, yakni konsultan perencanaan, konsultan pengawas, dan pelaksana. Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka Bhayu Soekarno Muda selaku PPK.
Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka Bhayu Soekarno Muda dan Suryono selaku PA atau kepala dinas.
Dalam pelaksanaan fisik pekerjaan setelah habis kontrak, tersangka Suryono selaku PA atau kepala dinas diduga memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen agar dijadikan pengakuan utang kepada pihak kontraktor.