2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Donald Karouw
Ditreskrimsus Polda Jabar saat ekspose kasus korupsi proyek Lingkar Timur Kuningan. (Foto: Humas Polri)

“Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Dia menambahkan berkas perkara kedua tersangka telah dipisah. Saat ini berkas sedang dilengkapi untuk segera diserahkan ke kejaksaan.

Para tersangka kasus korupsi Lingkar Timur Kuningan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup dan minimal 4 tahun.

Denda yang dikenakan mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman ini menyesuaikan besaran kerugian negara serta peran masing-masing tersangka.

Hendra memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan.

“Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

57 tahun lalu

KPK Panggil Pramugari Garuda untuk Dalami Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

57 tahun lalu

Pemeriksaan Adik JK dalam Kasus Korupsi PLTU Ditunda Sepekan karena Sakit 

57 tahun lalu

Adik JK Absen Pemeriksaan sebagai Tersangka Korupsi PLTU Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal