Temuan Polban mencakup perkerasan berbutir hingga lapisan pondasi agregat semen kelas A atau Cement Treated Base. Setelah pemeriksaan, BPKP menghitung total kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar.
Pihak PT Mulyagiri mengembalikan dana Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Dengan pengembalian itu, BPKP menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp340,1 juta.
Dalam penyidikan kasus korupsi Lingkar Timur Kuningan ini, polisi memeriksa 37 saksi untuk berkas tersangka BG dan 36 saksi untuk berkas tersangka A.K. Enam saksi ahli turut diperiksa oleh penyidik.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp250 juta, dokumen perencanaan, dokumen lelang, kontrak kerja, dokumen pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban dan BPKP. Semua barang bukti menjadi penguat penyidik dalam menjerat para tersangka.
Kombes Hendra menegaskan penetapan tersangka merupakan hasil kerja panjang Ditreskrimsus Polda Jabar.