2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Donald Karouw
Ditreskrimsus Polda Jabar saat ekspose kasus korupsi proyek Lingkar Timur Kuningan. (Foto: Humas Polri)

Temuan Polban mencakup perkerasan berbutir hingga lapisan pondasi agregat semen kelas A atau Cement Treated Base. Setelah pemeriksaan, BPKP menghitung total kerugian negara mencapai Rp1,23 miliar.

Pihak PT Mulyagiri mengembalikan dana Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Dengan pengembalian itu, BPKP menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp340,1 juta.

Dalam penyidikan kasus korupsi Lingkar Timur Kuningan ini, polisi memeriksa 37 saksi untuk berkas tersangka BG dan 36 saksi untuk berkas tersangka A.K. Enam saksi ahli turut diperiksa oleh penyidik.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp250 juta, dokumen perencanaan, dokumen lelang, kontrak kerja, dokumen pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban dan BPKP. Semua barang bukti menjadi penguat penyidik dalam menjerat para tersangka.

Kombes Hendra menegaskan penetapan tersangka merupakan hasil kerja panjang Ditreskrimsus Polda Jabar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

57 tahun lalu

KPK Panggil Pramugari Garuda untuk Dalami Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

57 tahun lalu

Pemeriksaan Adik JK dalam Kasus Korupsi PLTU Ditunda Sepekan karena Sakit 

57 tahun lalu

Adik JK Absen Pemeriksaan sebagai Tersangka Korupsi PLTU Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal