Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketika Ratusan Napi di Lapas Indramayu Semangat Timba Ilmu Agama selama Ramadhan
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Dilimpahkan ke JPU

Sabtu, 01 April 2023 - 20:13:00 WIB
2 Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Dilimpahkan ke JPU
SG dan DH tersangka korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar melimpahkan 2 tersangka dan berkas kasus korupsiBPR Karya Remaja Indramayu ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan pelimpahan tahap II itu, tersangka menjadi tanggung jawab JPU hingga disidangkan. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Bima Suprayoga mengatakan, pelimpahan perkara ke tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, dilaksanakan pada Kamis (30/3/2023). 

Seluruh rangkaian penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun anggaran 2020-2021, telah selesai.

"Selanjutnya, penuntut umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Sinomba Harahap.

Bima Suprayoga menyatakan, tersangka yang dilimpahkan, yaitu, SG, selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan DH, debitur BPR Karya Remaja Indramayu," kata Kasipenkum Kejati Jabar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut