Dia menekankan vonis ini menimbulkan ketakutan di kalangan keluarga dan masyarakat. Dia khawatir pelaku tidak akan mendapat efek jera yang bisa membuka kemungkinan mereka mengulangi tindakan keji tersebut di kemudian hari.
"Putusan ini mengecewakan. Kami khawatir setelah pelaku bebas, mereka bisa melakukan hal yang sama lagi. Ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat," ucapnya.
Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada 28 Agustus 2024. Saat itu korban MG diserang dengan kejam oleh dua pelajar lain berinisial S (15) dan B (14) dalam perjalanan pulang sekolah. Korban dibacok hingga tewas dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.