1 Penganiaya Wartawan di Karawang Bebas dari Tahanan

Nilakusuma
Ilustrasi penganiayaan terhadap wartawan di Karawang. (Foto: Dok)


Menurut Indra, jika masyarakat kecewa atau tidak puas dengan dengan putusan hakim dapat melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Apalagi jika hakim memutuskan perkara tersebut karena pertimbangan hasil visum korban penganiayaan. "Laporkan saja ke KY kalau memang seperti itu," katanya. 

Sementara itu, Ketua Peradi Karawang yang juga Ketua tim kuasa hukum dua wartawan, Asep Agustian memastikan penanganan kasus penganiayaan wartawan akan terus berjalan hingga pengadilan. 

"Putusan prapid itu tidak menghilangkan pokok perkara. Kami tetap mengawal kasus ini," kata dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Penganiayaan 2 Wartawan di Karawang, Kajari: Tak Perlu Perlakuan Khusus

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon, Polisi dan Tersangka Adu Bukti

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon

57 tahun lalu

Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon, Ini Masalahnya

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal