2 ASN Mahkamah Agung Terbukti Jadi Perantara Suap, Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Dua ASN Mahkamah Agung divonis 8 dan 4,5 tahun penjara karena terbukti jadi perantara dan menerima suap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Nurmanto dikenakan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Amir Nurdianto, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatkaan, bakal menimbang selama sepekan ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, banding atau tidak.

"Kami hargai putusan hakim dan pertimbangkan waktu 7 hari untuk dimanfaatkan melaporkan ke atasan," kata Amir Nurdianto.

Diketahui, Desy Yustri dan Nurmanto Akmal jadi perantara suap kepada para Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi. Uang suap senilai ratusan ribu Dolar Singapura itu diterima dari dua Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Uang suap itu diberikan Deposan KSP Intidana agar perkara kasasi pidana, kasasi perdata, dan peninjauan kembali, dapat dikabulkan oleh para hakim agung.

Desy disebut menerima bagian senilai SGD 70.000 untuk membantu pengurusan kasasi pidana serta kasasi perdata. Adapun untuk pengurusan peninjauan kembali, Desy disebut belum menerima bagian karena terlanjur diciduk oleh KPK.

Sedangkan, Nurmanto Akmal disebut membantu pengurusan perkara kasasi pidana yang melibatkan Gazalba Saleh. Nurmanto disebut kecipratan uang senilai SGD30.000 dan Rp57,5 juta.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Kata Polda Jabar soal Kasus Pemuda Diculik dan Dipukuli dari Kopo Bandung ke Cimahi

57 tahun lalu

Pemuda Diculik dan Dipukuli dari Kopo Bandung hingga Rest Area Km 125 Cimahi

57 tahun lalu

Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Bandung Bongkar Reklame Ilegal 

57 tahun lalu

Cari Mahasiswa Tel-U yang Hilang Misterius, Polresta Bandung Bakal Sisir Sungai Citarum

57 tahun lalu

Bupati Pasangkayu Hadiri City Sanitation Summit (CSS) XXI 2023 di Kabupaten Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal