2 ASN Mahkamah Agung Terbukti Jadi Perantara Suap, Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Dua ASN Mahkamah Agung divonis 8 dan 4,5 tahun penjara karena terbukti jadi perantara dan menerima suap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dua aparatur sipil negara (ASN) di Mahkamah Agung (MA) divonis hukuman 8 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menjadi peratara dan menerima suap pengurusan kasasi KSP Intidana.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (15/6/2023).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal didenda Rp1 miliar. Jika denda tidak dapat dibayar, kedua terdakwa dipenjara selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa Desy harus membayar uang pengganti 70.000 Dolar Singapura dan Rp78,5 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Desy Yustria terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih.

"Karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Hera Kartiningsih.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Kata Polda Jabar soal Kasus Pemuda Diculik dan Dipukuli dari Kopo Bandung ke Cimahi

57 tahun lalu

Pemuda Diculik dan Dipukuli dari Kopo Bandung hingga Rest Area Km 125 Cimahi

57 tahun lalu

Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Bandung Bongkar Reklame Ilegal 

57 tahun lalu

Cari Mahasiswa Tel-U yang Hilang Misterius, Polresta Bandung Bakal Sisir Sungai Citarum

57 tahun lalu

Bupati Pasangkayu Hadiri City Sanitation Summit (CSS) XXI 2023 di Kabupaten Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal