2 Anggota BPD Ubrug Warungkiara Sukabumi Ditangkap Polisi gegara Aniaya Pemuda

Antara
AT dan MS, anggota BPD Ubrug yang diduga menganiaya pemuda Fajar Maulana. (FOTO: ISTIMEWA)

Korban bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Sukabumi. Sebelumnya, korban divisum sebagai bukti kekerasan oleh oknum BPD Ubrug itu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, penangkapan kedua anggota BPD Ubrug itu berdasarkan hasil analisis bukti dan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain.

Selain itu, polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti jaket dan celana korban serta 1 unit sepeda motor. "Hingga saat ini kami masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut," kata Kasi Humas Polres Sukabumi.

Akibat ulah brutalnya itu, AT dan MS terancam mendekam di penjara selama 5 tahun karena disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

19 Anak Pelaku Kriminal di Sukabumi Ditangkap Polisi dalam 3 Bulan

57 tahun lalu

Ungkap Pembacokan Anak SD di Palabuhanratu Sukabumi, 32 Polisi Diberi Penghargaan

57 tahun lalu

Cuaca Ekstrem di Sukabumi, 5 Wilayah Tergenang Banjir dan 3 Titik Alami Longsor

57 tahun lalu

Diduga Hendak Culik Anak, Perempuan ODGJ di Sukabumi Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor Terjang Sukabumi usai Diguyur Hujan 2 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal