2 Anggota BPD Ubrug Warungkiara Sukabumi Ditangkap Polisi gegara Aniaya Pemuda

Antara
AT dan MS, anggota BPD Ubrug yang diduga menganiaya pemuda Fajar Maulana. (FOTO: ISTIMEWA)

SUKABUMI, iNews.id - AT (59) dan MS (43) dua anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Ubrug, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi gegara menganiaya seorang pemuda, Fajar Maulana (20). Saat ini, status AT dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Jumat.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus kekerasan dengan pelaku dua oknum anggota BPD di pangkalan ojek Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara tersebut gegara tersangka kecipratan genangan air hujan.

Kasus ini berawal saat korban yang melintas dengan menggunakan sepeda motor, tidak sengaja melindas genangan air hujan yang mengakibatkan timbul cipratan yang mengenai baju tersangka.

Tersangka yang tidak terima dengan ulah korban langsung mengejar dan sempat terjadi cekcok mulut. AT dan MS memukuli korban secara brutal hingga pemuda tersebut tersungkur dan merasakan sakit hampir di sekujur tubuh.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

19 Anak Pelaku Kriminal di Sukabumi Ditangkap Polisi dalam 3 Bulan

57 tahun lalu

Ungkap Pembacokan Anak SD di Palabuhanratu Sukabumi, 32 Polisi Diberi Penghargaan

57 tahun lalu

Cuaca Ekstrem di Sukabumi, 5 Wilayah Tergenang Banjir dan 3 Titik Alami Longsor

57 tahun lalu

Diduga Hendak Culik Anak, Perempuan ODGJ di Sukabumi Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor Terjang Sukabumi usai Diguyur Hujan 2 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal