19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

iNews TV
Sindikat penjual bayi ke Singapura dituntut hukuman 5 hingga 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews)

Berdasarkan fakta persidangan, sindikat kejam ini total telah memperdagangkan sedikitnya 34 bayi. Mirisnya, 10 bayi di antaranya berhasil diselundupkan dan dijual ke Singapura dengan harga fantastis, yakni mencapai Rp248 juta untuk satu ekor bayi. 

Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir di PN Bandung untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa atas tuntutan berlapis tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Geger! Polisi Bongkar Jual Beli Bayi di Deliserdang, 6 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal