19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

iNews TV
Sindikat penjual bayi ke Singapura dituntut hukuman 5 hingga 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id – Sebanyak 19 terdakwa kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasional ke Singapura menghadapi tuntutan berat. Para terdakwa dituntut hukuman mulai dari 5 hingga 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (7/7/2026).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membagi hukuman berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Lima aktor utama dalam pusaran bisnis haram ini dituntut hukuman tertinggi, yakni 10 tahun penjara. 

"Menuntut terdakwa Lie Siu Luan dengan hukuman 10 tahun penjara," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Bandung. 

Selain Lie Siu Luan yang disebut-sebut sebagai otak dari perdagangan bayi ini, empat terdakwa utama lainnya yang dituntut 10 tahun penjara adalah Lai Su Ha, Astri Fitrinika, serta duo perekrut sekaligus penjual, Jaka Hamdani dan Elin Marlina. 

Sementara itu, 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai pengasuh dan ibu pengganti (surrogate mother) dituntut hukuman lebih ringan, yakni 5 tahun penjara. 

JPU menyatakan, terdakwa Lie Siu Luan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana juncto Pasal 20 Huruf C juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP. 

Praktik perdagangan manusia ini tergolong rapi dan memiliki jaringan yang luas. Terdakwa Astri Fitrinika, misalnya, diketahui berperan memikat dan merekrut 34 bayi. Dari puluhan bayi tersebut, empat di antaranya langsung diserahkan kepada sang otak sindikat, Lie Siu Luan. 

Tidak hanya bermain di pasar internasional, sindikat ini juga mengosok pasar domestik. Terdakwa Jaka Hamdani, yang merupakan rekan dari Astri, tercatat telah memperdagangkan sedikitnya 17 bayi di dalam negeri.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Geger! Polisi Bongkar Jual Beli Bayi di Deliserdang, 6 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal