16.240 Hektare Sawah di Purwakarta Ditetapkan untuk Tak Beralih Fungsi

Asep Supiandi
Sawah seluas 16.240 hektare di Purwakarta ditetapkan tidak beralih fungsi. (Foto: Istimewa)

Perda LP2B tersebut, lanjut Ambu Anne, akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

"Kami ingin memastikan berbagai kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah. Langkah itu sekaligus sebagai salah satu bentuk perlindungan dan jaminan terhadap ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan," ujar dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purwakarta Panen Raya, Produksi Padi Capai 101.071 Ton GKG

57 tahun lalu

Uskup Agung Merauke Dukung Program Cetak Sawah: Proyek Kemanusiaan Memanusiakan Rakyat Papua

57 tahun lalu

Cara Unik Petani Blora Tanam Padi Gogo, Bajak Lahan Sawah Pakai Motor

57 tahun lalu

Begini Cara Petani di Brebes Pertahankan Tanaman Cabai Tetap Hidup di Tengah Kekeringan

57 tahun lalu

Warga Bumi Makmur Tanah Laut Heboh, Pencari Burung Temukan Mayat Pria di Sawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal