108 Pelanggar PPKM Darurat Terjaring di Indramayu, Total Denda Terkumpul Rp601 Juta

Antara
Petugas gabungan menggelar razia PPKM darurat di Kabupaten Indramayu. (Foto: ANTARA)

Humas PN Indramayu menuturkan, denda yang terkumpul tersebut, didapatkan dari awal PPKM darurat hingga hari Jumat (16/7/2021). Para pelanggar bervariasi mulai dari perorangan, pemilik usaha, dan perusahaan besar.

Denda yang diputuskan PN Indramayu, tuturnya, dari yang terendah hingga tertinggi. Pada Jumat (16/7/2021) terdapat dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat didenda masing-masing Rp30 juta.

"Dari 108 pelanggar empat di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari. Ada satu pelanggar yang belum dieksekusi, dikarenakan menjalani isolasi mandiri," tutur Humas PN Bandung.

Penerapan sanksi ini, kata Fatchu Rochman, diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan Satgas Covid-19 Indramayu terus memaksimalkan penanganan agar penyebaran Covid-19 bisa segera ditekan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China

57 tahun lalu

Kronologi Gadis Indramayu Jadi Korban TPPO di China, Dijanjikan Kerja Restoran

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Kebakaran di Pertamina Losarang Indramayu, Asap Pekat Membubung Tinggi

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal