108 Pelanggar PPKM Darurat Terjaring di Indramayu, Total Denda Terkumpul Rp601 Juta

Antara
Petugas gabungan menggelar razia PPKM darurat di Kabupaten Indramayu. (Foto: ANTARA)

Humas PN Indramayu menuturkan, denda yang terkumpul tersebut, didapatkan dari awal PPKM darurat hingga hari Jumat (16/7/2021). Para pelanggar bervariasi mulai dari perorangan, pemilik usaha, dan perusahaan besar.

Denda yang diputuskan PN Indramayu, tuturnya, dari yang terendah hingga tertinggi. Pada Jumat (16/7/2021) terdapat dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat didenda masing-masing Rp30 juta.

"Dari 108 pelanggar empat di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari. Ada satu pelanggar yang belum dieksekusi, dikarenakan menjalani isolasi mandiri," tutur Humas PN Bandung.

Penerapan sanksi ini, kata Fatchu Rochman, diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan Satgas Covid-19 Indramayu terus memaksimalkan penanganan agar penyebaran Covid-19 bisa segera ditekan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Pikap Rombongan Pengantin di Indramayu

5 hari lalu

Korlantas Polri Olah TKP Kecelakaan Maut Pikap Tewaskan 12 Orang di Indramayu

5 hari lalu

5 Fakta Kecelakaan Pikap Rombongan Pengantin Tewaskan 12 Orang di Indramayu

5 hari lalu

Tragedi Kecelakaan Pikap Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Menantu Ungkap Firasat Aneh

5 hari lalu

Pilu! 12 Korban Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu Dimakamkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal