108 Pelanggar PPKM Darurat Terjaring di Indramayu, Total Denda Terkumpul Rp601 Juta

Antara
Petugas gabungan menggelar razia PPKM darurat di Kabupaten Indramayu. (Foto: ANTARA)

INDRAMAYU, iNews.id - Selama dua pekan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Indramayu, 108 pelanggar dikenai sanksi denda. Total denda yang terkumpul dari para pelanggar Rp601 juta.

Sebanyak 108 pelanggar aturan PPKM yang ditindak Satgas Covid-19 Indramayu hingga Minggu (18/7/2021) itu terdiri atas pelaku usaha dan perorangan.

"Total denda pelanggar PPKM darurat yang sudah terkumpul itu Rp601 juta lebih," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Fatchu Rochman di Indramayu, Minggu (18/7/2021).

Fatchu Rochman menyatakan, total denda Rp601 juta yang telah diputuskan dari tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM darurat di Kabupaten Indramayu, itu semua masuk ke kas negara langsung tanpa perantara apa pun.

"Tidak ada uang denda di pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara," ujar Fatchu Rochman.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Pikap Rombongan Pengantin di Indramayu

5 hari lalu

Korlantas Polri Olah TKP Kecelakaan Maut Pikap Tewaskan 12 Orang di Indramayu

5 hari lalu

5 Fakta Kecelakaan Pikap Rombongan Pengantin Tewaskan 12 Orang di Indramayu

5 hari lalu

Tragedi Kecelakaan Pikap Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Menantu Ungkap Firasat Aneh

5 hari lalu

Pilu! 12 Korban Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu Dimakamkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal