103 Pemilik Motor Knalpot Bising di KBB Ditilang, jika Terjaring Lagi Disita

Adi Haryanto
Polisi menegur pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. (Foto: Humas Polda Jabar)

Diakuinya, sampai saat ini pengguna knalpot bising masih banyak dan cukup sulit untuk ditekan. Secara aturan, knalpot bising juga melanggar aturan UU Lalu Lintas Pasal 285 tentang Persyaratan Teknis Kendaraan.

Akan tetapi, lanjut dia, bagi kendaraan roda dua yang knalpotnya bising namun bawaan dari pabrikan maka tetap diperbolehkan. Sebab pada prinsipnya kendaraan harus menggunakan sparepart kendaraan sesuai standar asli yang telah lulus uji. 

"Kalau knalpotnya bising tapi bawaan pabrik masih diizinkan. Tapi kalau yang diganti knalpot racing bukan bawaan pabrik asli, maka akan ditindak," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hampir 3.000 Kendaraan Berknalpot Bising Kena Razia Polisi di Jabar

57 tahun lalu

Pemuda di Muna Barat Ditikam Pemotor, Pelaku Kesal Ditegur Gunakan Knalpot Bising

57 tahun lalu

Polisi Tertibkan Aksi Balap Liar di Bangka Barat, 19 Kendaraan Diamankan

57 tahun lalu

Pengendara Motor di KBB Tewas Tersambar Kereta saat Menuju Tempat Kerja

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota TNI Ditembak KKB di Yahukimo, Diserang saat Bakar Ayam Bersama Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal