WNA Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper di Bali Akan Dideportasi 2 November

Dewi Umaryati
WNA Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper di Bali Akan Dideportasi 2 November (Foto: Dok Humas Kanwil Bali)

Sebelumnya, Heather dinyatakan bebas pada Jumat (29/10/2021) drai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan. 

Perempuan kelahiran Illinois-USA,  11 Oktober  1995  ini diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dalam memori kasasi yang diajukan. 

Heather divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya sendiri dibantu kekasihnya. 

Selama di lapas, Heather memiliki perilaku yang cukup baik dengan mengikuti berbagai kegiatan seperti menari, senam hingga fashion show hingga mendapat remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal