WNA Mesir dan Nigeria Pakai Paspor Palsu Tertangkap di Bandara Ngurah Rai

Antara
Imigrasi menangkap dua warga negara asing (WNA) menggunakan paspor palsu di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Petugas itu kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi Ngurah Rai dan membawa paspor YBI ke lab mini imigrasi.

Sugito mengatakan, barang bukti yang dimiliki imigrasi dalam kasus ini bukan hanya paspor palsu. Konsulat Jenderal Amerika Serikat memberikan konfirmasi bahwa MSH bukan warga negara mereka.

"Kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat, dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," katanya.

Sugito mengatakan, MSH dan YBI dijerat tindak pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman pidana bagi keduanya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

57 tahun lalu

3 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Surabaya, Diduga Langgar Izin Tinggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal