WNA Mesir dan Nigeria Pakai Paspor Palsu Tertangkap di Bandara Ngurah Rai

Antara
Imigrasi menangkap dua warga negara asing (WNA) menggunakan paspor palsu di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Petugas itu kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi Ngurah Rai dan membawa paspor YBI ke lab mini imigrasi.

Sugito mengatakan, barang bukti yang dimiliki imigrasi dalam kasus ini bukan hanya paspor palsu. Konsulat Jenderal Amerika Serikat memberikan konfirmasi bahwa MSH bukan warga negara mereka.

"Kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat, dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," katanya.

Sugito mengatakan, MSH dan YBI dijerat tindak pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman pidana bagi keduanya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

5 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

5 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

1 bulan lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

1 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal