WNA Kanada Buronan Interpol Tolak Ekstradisi Bakal Surati Presiden Jokowi

Chusna Mohammad
Buronan interpol Stephane Gagnon (50) menolak ekstradisi. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Buronan interpol Stephane Gagnon (50) menolak ekstradisi. Warga negara asing (WNA) asal Kanada ini mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami buat surat penolakan ekstradisi. Ini kami sampaikan Presiden Jokowi. Karena yang boleh tanda tangan ekstradisi hanya presiden," kata pengacaran Gagnon, Pahrur Dalimunthe di Denpasar, Senin (5/6/2023).

Surat penolakan esktradisi itu juga disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri dan Kapolda Bali.

Menurut Pahrur, ekstradisi Gagnon tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan sangat  terburu-buru. Seharusnya, ekstradisi itu adalah permintaan dari pemerintah Kanada. Namun sampai saat ini tidak ada permintaan ekstradisi dari Kanada.

Pahrur melanjutkan, ekstradisi penjemputan buronan seharusnya dari kepolisian atau kedutaan Kanada datang untuk melakukan serah terima di Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

WNA China Rampok Rumah Mewah di Bogor Pakai Topeng Lionel Messi, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal