WNA Kanada Buronan Interpol Tolak Ekstradisi Bakal Surati Presiden Jokowi

Chusna Mohammad
Buronan interpol Stephane Gagnon (50) menolak ekstradisi. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Buronan interpol Stephane Gagnon (50) menolak ekstradisi. Warga negara asing (WNA) asal Kanada ini mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami buat surat penolakan ekstradisi. Ini kami sampaikan Presiden Jokowi. Karena yang boleh tanda tangan ekstradisi hanya presiden," kata pengacaran Gagnon, Pahrur Dalimunthe di Denpasar, Senin (5/6/2023).

Surat penolakan esktradisi itu juga disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri dan Kapolda Bali.

Menurut Pahrur, ekstradisi Gagnon tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan sangat  terburu-buru. Seharusnya, ekstradisi itu adalah permintaan dari pemerintah Kanada. Namun sampai saat ini tidak ada permintaan ekstradisi dari Kanada.

Pahrur melanjutkan, ekstradisi penjemputan buronan seharusnya dari kepolisian atau kedutaan Kanada datang untuk melakukan serah terima di Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

5 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

8 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

10 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

25 hari lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal