Wayan Koster Cabut Aturan Ganjil Genap di Pantai Sanur dan Kuta Bali

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster mencabut aturan ganjil genap di kawasan Pantai Sanur dan Kuta. (Foto: Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster mencabut kebijakan lalu lintas kendaraan pelat nomor ganjil genap menuju kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Aturan ganjil genap ini telah berjalan sejak 25 September lalu.

"Setelah evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap itu tidak efektif. Karena itu, saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan itu dicabut," ujar Koster, Rabu (6/10/2021).

Pencabutan pembatasan arus lintas kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap di Sanur dan Kuta itu diatur dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Jadi dengan SE yang baru ini, maka SE Nomor 16 yang mengatur tentang ganjil genap sebelumnya tidak berlaku lagi," ucap Koster.

Meski kebijakan ganjil genap dicabut, Gubernur Bali mengingatkan agar tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

57 tahun lalu

Banjir Bali, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari

57 tahun lalu

BNPB Kerahkan 600 Personel Tangani Banjir Bali, Cari Korban Hilang dan Bersih-bersih

57 tahun lalu

Koster-Giri Janjikan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Bali saat Uji Publik di Unud

57 tahun lalu

Pilgub Bali 2024, Perindo Sebut Nomor 2 Simbol Kesuksesan Koster-Nyoman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal