Warga Aceh Penyelundup Sabu ke Bali Dituntut 15 Tahun Penjara

Antara
Warga Aceh dituntunt 15 tahun penjara karena menyelundupkan sabu ke Bali. (Foto: ilustrasi)

DENPASAR, iNews.id - Warga Aceh bernama Zamzami (26) menghadapi tuntutan penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia tertangkap saat menyelundupkan sabu seberat 444,23 gram ke Bali.

"Menuntut terdakwa zamzami dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) N Dewa Nyoman Wira Adiputra dalam sidang virtual, Kamis (18/3/2021).

JPU menyebut terdakwa dalam perkara ini telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti dua bungkus plastik berisi narkotika golongan I dengan berat 444,23 gram netto.
 
"Atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU.

Kasus yang menjerat terdakwa bermula saat dia bertemu seseorang bernama Nyak untuk bertemu di salah satu warung di kampung Bathufhat, Aceh dan mengatakan barang narkotika jenis sabu sudah siap.

Terdakwa menukar sandalnya dengan orang bernama Nyak, dan di dalam sandal tersebut berisi dua bungkus plastik dengan berat 444,23 gram netto untuk dibawa  dan akan diserahkan kepada seseorang di Bali.

Dia dijanjikan upah untuk membawa narkotika sabu dari Aceh ke Bali oleh Nyak sebesar Rp20 juta dan akan dipotong ongkos tiket dan uang jalan, sedangkan terdakwa baru menerima upah Rp2 juta untuk keperluan perjalanan dari Aceh ke Bali dan sisanya akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.
 
Selanjutnya, pada 23 November 2020 pukul 11.50 WIB terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menggunakan pesawat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Saat tiba di Bali, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
 
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa, dua bungkus plastik sabu dengan berat masing-masing 221,96 gram netto, dan 222,27 gram netto, uang tunai sejumlah Rp600.000 sebagai upah membawa sabu ke Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal