Vonis Berkurang, Kuasa Hukum: Jerinx yang Akan Putuskan Terima atau Kasasi

Muhammad Muhyiddin
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana di PN Denpasar. (iNews.id/Muhyiddin)

Dia menambahkan, putusan banding telah diketuk palu pada 14 Januari 2021 lalu. Namun salinan putusan tersebut baru diterima PN Denpasar hari ini.

"Pada intinya sama menyatakan perbuatan pidananya terbukti. Namun amar pidananya berkurang ," ujarnya.

Sebelumnya Jerinx divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. JPU enganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada terdakwa dan masyarakat dalam bermedia sosial.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal