DENPASAR, iNews.id - Putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx dari 14 bulan menjadi 10 bulan. Jerinx belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum selanjutnya.
"Langkah selanjutnya kami akan konsultasi dengan Jerinx. Dia yang akan mengambil keputusan menerima (banding) atau melakukan langkah hukum kasasi," ujar kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana di Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Pria yang akrab disapa Gendo itu hari ini mengambil salinan putusan banding tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia menegaskan, putusan banding tersebut tetap menyatakan kliennya bersalah. Namun pidana penjara yang dijatuhkan menjadi berkurang.
Sementara itu humas PN Denpasar, Gede Astawa mengatakan, putusan banding perkara Jerinx pada intinya tetap sama menyatakan terpidana bersalah.
Hanya amar putusan pidana saja yang berubah dari 14 bulan menjadi 10 bulan, sedangkan untuk pidana tetap Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.