Visa on Arrival di Bali Hanya Butuh Waktu Singkat Tak Sampai 1 Menit

Chusna Mohammad
Kebijakan visa on arrival di Bali berlaku mulai 7 Maret 2022. Pengurusan hanya membutuhkan waktu singkat. (Foto: MNC/Chusna).

DENPASAR, iNews.id - Selain tanpa karantina, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali juga dimudahkan dengan visa on arrival (VoA). Bahkan mengurusnya hanya memerlukan waktu singkat.

"Kami pastikan kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang sebanyak 32 orang per menit," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (7/3/2022). 

Menurut Jamaruli, di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai telah disiapkan 16 konter visa. Di tiap konter terdapat dua petugas imigrasi yang mengurusi VoA. 

Untuk mendapatkan VoA, wisman harus melengkapi sejumlah persyaratan, yaitu paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan. Kemudian memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan dokumen lain yang dipersyaratkan Satgas Covid-19. 

Adapun tarif yang dikenakan untuk VoA sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu sebesar Rp500.000. Imigrasi selanjutnya akan menerbitkan izin tinggal dengan jangka waktu paling lama 30  hari.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal