Bebas Karantina di Bali, Turis Langgar Prokes Siap-Siap Disanksi

Chusna Mohammad
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Gianyar. (Foto: iNews/Ketut Catur)

DENPASAR, iNews.id - Kebijakan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Bali berlaku mulai 7 Maret 2022. Kendati tanpa karantina, polisi akan tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes). 

"Kita tidak lagi melakukan pengawalan PPLN, tapi sekarang fokus di tempat wisata untuk mengawasi penerapan prokes mereka," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Senin (7/3/2022).

Dia mengatakan, dengan diterapkannya aturan bebas karantina ke Bali, polisi otomatis melakukan penyesuaian fungsi pengamanan. 

Menurutnya, pengawasan di objek wisata menjadi penting karena begitu dinyatakan negatif tes PCR, wisatawan bebas mengunjungi destinasi wisata yang mereka inginkan. 

Pengawasan juga difokuskan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi, penggunaan masker dan mencegah munculnya kerumunan. 

Selain di objek wisata, polisi juga membantu pengawasan di konter Visa on Arrival (VoA) di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. 

"Ini untuk mencegah terjadinya penumpukan sehingga proses administrasi visa berjalan tertib," ujar jenderal bintang dua ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! 2 WNA Austria Tewas Terjatuh dari Jembatan Gantung di Manggarai NTT

57 tahun lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

57 tahun lalu

5.000 Relawan Gelar Aksi Bersih Pantai Kedonganan, Kapolda Bali Turun Langsung

57 tahun lalu

Berprestasi! 73 Anggota Polda Bali Dapat Penghargaan dari Kapolda

57 tahun lalu

Banjir Besar Terjang Bali, Polri Kerahkan Personel Bantu Penanganan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal