"Izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi," tuturnya.
Dia menambahkan, wisman pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali.
"Melainkan dapat keluar melalui seluruh tempat pemeriksaan imigrasi," ujarnya.
Sebagai catatan, VoA hanya berlaku untuk wisman dari 23 negara.
Negara-negara tersebut adalah Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Vietman, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.