Sebelumnya, Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menuturkan, untuk perawatan pasien kasus corona positif maupun PDP di Bali akan disatukan di RS Universitas Udayana.
Sementara untuk uji lab sampel swab bisa dilakukan di RSUP Sanglah Denpasar. Hal itu dilakukan agar pendeteksian virus corona bisa lebih cepat dan tidak harus menunggu dari Jakarta.
Terhitung mulai 31 Maret, status penanggulangan Covid-19 di Bali menjadi Tanggap Darurat. Status itu berlaku hingga 29 Mei.