Bali Tanggap Darurat Corona, Seluruh ASN Bekerja di Rumah hingga 21 April

Antara
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Gubernur Wayan Koster menaikkan status penanggulangan virus corona (Covid-19) di Bali menjadi Tanggap Darurat terhitung 30 Maret hingga 29 Mei 2020. Keputusan tersebut juga memperpanjang masa bekerja di rumah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bali hingga 21 April.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menuturkan, penyesuaian waktu bekerja bagi para ASN itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/7835/MP/BKD

Dalam Surat itu disebutkan pelaksanaan masa pelaksanaan bekerja bagi ASN di rumah atau Work from Home diperpanjang sampai dengan 21 April 2020.

“Dan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan di daerah,” katanya dalam keterangan yang disampaikan melalui video steraming, Senin (30/3/2020) malam.

Menurutnya, Surat Edaran Gubernur Bali itu juga telah ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali, pimpinan instansi pemerintahan, pimpinan Organisai Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelabuhan Gilimanuk Dipadati Ribuan Orang, Gubernur Koster: Itu Pulang Liburan Nyepi

57 tahun lalu

Gubernur Wayan Koster Surati Menhub, Minta Akses Masuk Bali Melalui Pelabuhan Diperketat

57 tahun lalu

Gubernur Wayan Koster Umumkan 1 Pasien Corona di Bali Sembuh

57 tahun lalu

Gubernur Wayan Koster: Tunda Perjalanan dan Perketat Pintu Masuk Bali

57 tahun lalu

Gubernur Wayan Koster Imbau Warga Tetap di Rumah Sehari Setelah Nyepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal