Polisi yang telah menerima laporan segera bergerak ke lokasi dan mendapati HC dan WY sedang berbelanja di salah satu toko handphone. Keduanya langsung ditangkap saat itu juga.
Keduanya digeledah dan ditemukan kartu kredit milik korban yang baru saja dipakai berbelanja. "Modusnya memalsukan tanda tangan," ujar Ritonga.
HC dan WY mengaku barang yang dibeli dengan kartu kredit curian itu akan dibawa pulang ke negaranya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kita jerat Pasal 362 dan 263 KUHP. Ancaman pidana maksimal enam tahun," kata Ritonga.