DENPASAR, iNews.id – Aksi I Gede Putra Gangga Purnaba (18) menolak membayar pekerja seks komersial (PSK) yang dikencaninya berujung bui. Pemuda tersebut divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/10/2021).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim I Wayan Sukradana.
Perbuatan itu dilakukan Purnaba saat mengencani korban di rumah kos di Jalan Pura Demak Denpasar, 28 Mei 2021 lalu. Tarif kencan short time yang disepakati seharga Rp400 ribu.
Usai berhubungan badan, Purnaba tak kunjung membayar. Dia malah minta tolong korban memesankan ojek online. Alasannya, dia lupa membawa handphone.