Tolak Bayar PSK, Pemuda di Denpasar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Chusna Mohammad
Pemuda di Denpasar dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena menolak membayar PSK yang dikencaninya. (Foto: MNC Portal/Chusna Muhammad)

DENPASAR, iNews.id – Aksi I Gede Putra Gangga Purnaba (18) menolak membayar pekerja seks komersial (PSK) yang dikencaninya berujung bui. Pemuda tersebut divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/10/2021). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim I Wayan Sukradana. 

Perbuatan itu dilakukan Purnaba saat mengencani korban di rumah kos di Jalan Pura Demak Denpasar, 28 Mei 2021 lalu. Tarif kencan short time yang disepakati seharga Rp400 ribu. 

Usai berhubungan badan, Purnaba tak kunjung membayar. Dia malah minta tolong korban memesankan ojek online. Alasannya, dia lupa membawa handphone. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis di Lebak Jadi Germo, Sediakan Tempat dan PSK untuk Pria Hidung Belang

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Berhubungan Intim dengan PSK di Kamar Hotel, Pria Paruh Baya di Cilegon Tewas Kejang-Kejang

57 tahun lalu

Pria di Manado Tusuk PSK Open BO dan Pacarnya, Emosi Wajah Beda dengan Foto di Aplikasi

57 tahun lalu

Viral Gadis Ini Batal Nikah setelah Tahu Calon Suami Pesan PSK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal