Terungkap, Suami Palsukan Kematian Istri demi Nikah Lagi Berkomplot dengan Oknum Kepala KUA

Dewi Umaryati
Kejari Badung menahan suami dan oknum Kepala KAU yang diduga memalsukan surat kematian istri demi bisa menikah lagi, Rabu (24/11/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Dalam surat dinyatakan bahwa istri telah meninggal, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat.

Selain itu, tersangka juga memalsukan surat lain yakni KTP dan KK atas nama tersangka Suraji dn istri barunya, Hernanik. 

"Seluruh surat itu digunakan tersangka untuk melengkapi lampiran persyaratan pengurusan perkawinan," kata Maha Agung.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan korban Diah kalau suaminya Suraji memiliki selingkuhan. 

"Setelah didesak akhirnya suaminya ngaku kalau menikah lagi. Kagetlah si korban ini karena merasa tidak pernah memberi izin untuk menikah," ujarnya. 

Untuk meminta penjelasan korban mendatangi kantor KUA dan diakui tersangka Munir bahwa dirinya yang menikahkan Suraji dan Hernanik dengan membuatkan surat bahwa istrinya telah meninggal.

Akibat peristiwa ini, membuat korban Diah mengalami tekanan psikologis. Jaksa menjerat tersangka Abdul Munir dan Suraji dengan Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP terancam hukuman 8 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

5.000 Relawan Gelar Aksi Bersih Pantai Kedonganan, Kapolda Bali Turun Langsung

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Pusat Getaran di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal