Terungkap, Ayah di Bali Perkosa Anak Kandung Berkali-Kali saat Istri Melahirkan

Chusna Mohammad
Ilustrasi perkosaan. (Foto: Antara)

Terdakwa yang juga bapak tiga anak itu juga didakwa pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan terungkap, aksi laknat Wayan S dilakukan Mei 2020. Awalnya, terdakwa menemani istrinya yang sedang melahirkan anak ketiga di sebuah rumah sakit di Denpasar. Dua anak terdakwa turut serta. 

Malam harinya, terdakwa mengajak kedua anaknya pulang ke rumah kos di Jalan Tukad Batanghari Denpasar. Setibanya di kos, kedua anak terdakwa tidur. 

Sedangkan terdakwa memilih menonton film porno. Tak kuat menahan birahi, terdakwa lalu memperkosa putri sulungnya yang berusia delapan tahun. 

Terdakwa membenarkan seluruhnya dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dengan meminta keterangan saksi. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tipu Muslihat Ayah Bejat di Magelang, Mengaku Kerasukan Perkosa Anak selama 4 Tahun

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun di Kampar Riau, Dilaporkan Sang Istri

57 tahun lalu

Buron 2 Bulan, Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung di Pemalang hingga Hamil Ditangkap

57 tahun lalu

Ayah di Musi Rawas Bertemu Anak Kandung setelah 10 Tahun Terpisah, Langsung Diperkosa

57 tahun lalu

Ayah Perkosa Anak Tiri di Lampung selama 7 Tahun, Akhirnya Dibongkar Ibu Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal