"Jadi kedua usaha itu sebenarnya memang tutup. Tapi faktanya ada pengunjung yang sempat sewa room dan dilayani," tutur Sayoga.
Sebelumnya viral di media sosial warga Bali yang menyebutkan dua tempat karaoke di Denpasar tetap beroperasi menerima tamu. Mereka disebut mengabaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4.
Atas viralnya kabar itu, Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi dua tempat tersebut untuk melakukan pemeriksaan lokasi dan meminta keterangan karyawan yang bekerja.