Karaoke di Denpasar Didenda Rp1 Juta karena Terima Pengunjung saat PPKM Level 4

Indira Arri
Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Sayoga menjelaskan sanksi Rp1 juta kepada dua pengelola karaoke. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Satpol PPDenpasar menjatuhkan sanksi denda kepada dua tempat karaoke masing-masing Rp1 juta. Keduanya menerima pengunjung saat penerapan PPKM Level 4.

Dua tempat hiburan karaoke yang dikenakan denda itu yakni EC di Jalan Imam Bonjol, dan P di Jalan Raya Sesetan. Kedua pengelola karaoke itu menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Denpasar.

Dari hasil penyelidikan Satpol PP Denpasar, kedua tempat karaoke itu menerima tamu saat penerapan PPKM Level 4. 

"Atas kelalaian itu kami jatuhkan denda berdasarkan Pergub Bali dan Perwali Denpasar yakni denda Rp1 juta," ujar Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Sayoga, Senin (9/8/2021).

Denda Rp1 juta bagi karaoke di Denpasar yang menerima tamu saat PPKM Level 4. (Foto: iNews/Indira Arri)

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pengelola mengakui kelalaian membuka usaha saat penerapan PPKM Level 4. Meski menyatakan tutup, keduanya beralasan karyawan mereka tak kuasa menolak pengunjung yang datang untuk berkaraoke.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal