Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Karaoke di Denpasar Didenda Rp1 Juta karena Terima Pengunjung saat PPKM Level 4

Senin, 09 Agustus 2021 - 14:35:00 WIB
Karaoke di Denpasar Didenda Rp1 Juta karena Terima Pengunjung saat PPKM Level 4
Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Sayoga menjelaskan sanksi Rp1 juta kepada dua pengelola karaoke. (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Satpol PPDenpasar menjatuhkan sanksi denda kepada dua tempat karaoke masing-masing Rp1 juta. Keduanya menerima pengunjung saat penerapan PPKM Level 4.

Dua tempat hiburan karaoke yang dikenakan denda itu yakni EC di Jalan Imam Bonjol, dan P di Jalan Raya Sesetan. Kedua pengelola karaoke itu menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Denpasar.

Dari hasil penyelidikan Satpol PP Denpasar, kedua tempat karaoke itu menerima tamu saat penerapan PPKM Level 4. 

"Atas kelalaian itu kami jatuhkan denda berdasarkan Pergub Bali dan Perwali Denpasar yakni denda Rp1 juta," ujar Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Sayoga, Senin (9/8/2021).

Denda Rp1 juta bagi karaoke di Denpasar yang menerima tamu saat PPKM Level 4. (Foto: iNews/Indira Arri)
Denda Rp1 juta bagi karaoke di Denpasar yang menerima tamu saat PPKM Level 4. (Foto: iNews/Indira Arri)

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pengelola mengakui kelalaian membuka usaha saat penerapan PPKM Level 4. Meski menyatakan tutup, keduanya beralasan karyawan mereka tak kuasa menolak pengunjung yang datang untuk berkaraoke.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut