Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Divonis 8 Tahun Penjara

Dewi Umaryati
Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP) divobis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (26/4/2022). (Foto: iNews TV/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan TipikorDenpasar menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP). Dalam sidang yang digelar daring, Selasa (26/4/2022), Puspaka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. 

"Menyatakan terdakwa Insinyur Dewa Ketut Puspaka MP telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Heriyanti, Selasa (26/4/2022). 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Terhadap putusan ini baik Jaksa maupun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

Vonis majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara. Meski begitu, tim Jaksa mengapresiasi majelis hakim yang secara cermat sekaligus sependapat dengan alat bukti yang diajukan di persidangan. 

"Jaksa mengapresiasi vonis majelis hakim karena telah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa DKP dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Hargianto. 

DKP diajukan ke persidangan karena menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri. Sekda Buleleng periode 2014-2019 ini telah memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan terkait perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, penyewaan Desa Adat Yeh Sanih sert pembangunan Bandara Bnternasional Bali Utara. 

Terdakwa juga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp16,9 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal