Terbukti Gelapkan Uang Rp30 Juta, Oknum Pengacara di Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Dewi Umaryati
Sidang putusan kasus penggelapan uang di PN Denpasar, Selasa (31/8/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Erwandi melaporkan Teddy ke Polda Bali pada 2 Februari 2018. Setelah masuk ke ranah pidana, Teddy melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang kepada Erwandi hingga terjadi kesepakatan berdamai. 

Dalam pembelaan yang diajukan dalam persidangan, Teddy mengaku uang Rp30 juta sebagai fee pembayaran saat korban Erwandi menggunakan jasanya. Bahkan selama menggunakan mobil milik korban kerap mogok. 

"Seharusnya korban mengucapkan terima kasih padanya karena berhasil menjual mobil yang sering mogok," kata Teddy membacakan pembelaan di persidangan. 

Meski begitu, majelis hakim mengabaikan pembelaan Teddy dan tetap menghukumnya dengan hukuman tiga bulan penjara. 

"Silakan terdakwa Anda memiliki kesempatan untuk menerima, melakukan upaya banding atau pikir-pikir," kata ketua majelis hakim Hari. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal