Erwandi melaporkan Teddy ke Polda Bali pada 2 Februari 2018. Setelah masuk ke ranah pidana, Teddy melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang kepada Erwandi hingga terjadi kesepakatan berdamai.
Dalam pembelaan yang diajukan dalam persidangan, Teddy mengaku uang Rp30 juta sebagai fee pembayaran saat korban Erwandi menggunakan jasanya. Bahkan selama menggunakan mobil milik korban kerap mogok.
"Seharusnya korban mengucapkan terima kasih padanya karena berhasil menjual mobil yang sering mogok," kata Teddy membacakan pembelaan di persidangan.
Meski begitu, majelis hakim mengabaikan pembelaan Teddy dan tetap menghukumnya dengan hukuman tiga bulan penjara.
"Silakan terdakwa Anda memiliki kesempatan untuk menerima, melakukan upaya banding atau pikir-pikir," kata ketua majelis hakim Hari.